© Shutterstock
Untuk Moms pekerja yang sedang sebentar lagi bersalin, jangan lupa untuk mengajukan cuti melahirkan. Selain menggunakan hak yang tertulis dalam undang-undang, istirahat bekerja pada masa ini juga memberikan dampak positif untuk kesehatan ibu dan bayi.
Lantas, berapa lama cuti melahirkan yang harus diambil? Pahami peraturan dan fakta medisnya di bawah ini ya!
Memasuki fase setelah persalinan, perbanyak istirahat jadi salah satu kunci menjaga kondisi kesehatan diri dan bayi. Apalagi, pada masa ini, berbagai perubahan tubuh setelah melahirkan juga terjadi dan bisa berbeda ketimbang saat hamil.
Oleh karena itu, untuk Moms yang bekerja, cuti melahirkan bisa jadi kesempatan untuk beristirahat, memulihkan diri, dan fokus merawat bayi. Dengan adanya cuti melahirkan, kesehatan mental dan fisik ibu dan bayi pun bisa terjaga, termasuk:
Lama waktu cuti melahirkan yang diatur oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah tiga bulan (satu setengah bulan cuti sebelum melahirkan dan satu setengah bulan lagi setelah bersalin).
Meskipun di Indonesia sudah ada aturan yang jelas, pada kenyataannya banyak karyawan serta pihak perusahaan yang tidak mengikuti aturan tersebut. Ada yang baru mengambil cuti satu sampai dua minggu sebelum tanggal kelahiran, kemudian kembali bekerja ke kantor hanya dalam waktu sebulan setelah bersalin.
Hal ini kerap ditemui di berbagai perusahaan yang tidak memberikan upah bagi karyawan yang mengambil cuti melahirkan dan mengesampingkan kesetaraan gender. Akibatnya, keluarga dan bayi baru lahir kehilangan banyak waktu yang berharga.
Menurut pakar, cuti melahirkan selama tiga bulan itu sendiri belum cukup ideal bagi ibu dan bayi. Waktu istirahat ideal untuk ibu yang baru melahirkan harus lebih dari 12 minggu setelah persalinan.
Menurut studi dalam Journal of Health, Politics, Policy, and Laws, Moms yang mengambil cuti kerja kurang dari enam bulan setelah persalinan memiliki risiko depresi postpartum lebih tinggi.
Pakar lainnya pun menyebutkan bahwa cuti melahirkan lebih dari enam bulan, tetapi kurang dari setahun dinilai sebagai waktu yang paling ideal.
Di sisi lain, beberapa pakar lainnya menyebut, waktu istirahat selama 12 minggu itu sendiri sudah dianggap cukup bagi ibu untuk memulihkan fisiknya secara umum setelah persalinan. International Labour Organization (ILO) pun menetapkan batas minimal cuti yang perlu ditetapkan oleh negara, yaitu minimal 12 minggu, meski waktu 14 minggu adalah lama cuti yang direkomendasikan.
Kalau Moms bersalin hanya mengambil cuti selama dua bulan atau bahkan kurang dari itu, inilah berbagai dampak negatif yang mungkin terjadi:
Paham kan kenapa cuti melahirkan itu penting? Semoga informasi ini bermanfaat ya!