Ada Peraturan Baru nih, Masa Berlaku Paspor Bisa Sampai dengan 10 Tahun

Reporter : Nasa
Jumat, 25 September 2020 08:20
Ada Peraturan Baru nih, Masa Berlaku Paspor Bisa Sampai dengan 10 Tahun
Loh serius?

Belum lama ini telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam peraturan tersebut, terdapat salah satu pasal yang mengatur masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun. Menurut laman Liputan6 (25/9/2020), Kabubag Humas Dirjen Imigrasi Achmad Nur Saleh membenarkan hal tersebut.

1 dari 2 halaman

Cara Perpanjang Paspor

Dijelaskan olehnya, terkait dengan peraturan paspor baru tersebut saat ini masih belum berlaku. Pasalnya, otoritas terkait tentu masih menunggu peraturan pelaksanaan, hingga penyesuaian besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

" Namun tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya, mekanismenya, termasuk juga mengenai tarif PNBP yang harus disesuaikan," ungkapnya, seperti dilansir dari laman Liputan6.

2 dari 2 halaman

Masa Berlaku Paspor Sebelumnya Tidak Efisien

Sementara itu, masa berlaku paspor sebelumnya yakni selama 5 tahun dianggap tidak efisien. Apalagi ketika masa penggantian paspor umumnya halamn paspor masih tersisa banyak.

Lebih lanjut, PP Nomor 51 Tahun 2020 dietetapkan pada 10 September 2020 lalu dan diundangkan sehari setelahnya. Kemudian juga juga sekaligus diatur soal kebijakan mengenai waktu penerbitan paspor biasa.

Lalu pada pasar 52 ayat 1 juga secara jelas disebutkan bahwa pejabat imigrasi yang ditunjuk akan menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama 4 hari. Sejak seluruh ketentuan yang ditetapkan sudah terpenuhi.

Nah buat yang sering pelesir atau punya kepentingan banyak di luar negeri pasti jadi angin segar nih. Gak perlu lagi risau masa berlaku paspor cepat habis. Semoga bisa lekas diterapkan ya.

Beri Komentar