© Unsplash.com / Jeremy Julian
Beberapa negara memang telah menerapkan social distancing. Bahkan, beberpa negara juga punya aturan yang sangat tegas seperti memberi denda kepada para pelanggar social distancing atau hal lainnya. Namun yang dilakukan oleh pemerintah Singapura ini terbilang berani. Mereka bahkan dengan tegas bakal memberikan hukuman penjara bagi seseorang yang sengaja mendekatkan diri ke orang lain.
Baca Juga: Siapkan duit 16 Juta Kalau Masih Ngotot Keluyuran saat Lockdown di Negara Ini
Aturan ini resmi diumummkan pemerintah Singapura pada Jumat (27/3) lalu. Peraturan ini memang sengaja dibuat untuk mencegah semakin menyebarnya virus corona COVID-19.
Dilansir dari berbagai sumber, aturan ini memuat jarak berdiri dan duduk antara satu orang dengan yang lain sejauh minimal satu meter. Mereka yang melanggar bukan hanya bakal dipenjara enam bulan, tapi juga didenda sebesar 7.000 USD atau sekitar Rp 112 juta. Duh, bisa beli mobil tuh dendanya.
Para pemilik bisnis juga diwajibkan untuk mengatur jarak antar kursi, termasuk memastikan tiap orang mengantri sambil menjaga jarak.
Kalau peraturannya diterapkan di sini gimana ya? Silahkan tulis di kolom komentar.
Zakat Fitrah 2025: Berapa Besarnya dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
Menembus Batas: Yoona Dorong Kepemimpinan Perempuan yang Berdaya dan Berpengaruh
Rayakan Ramadan dengan Perjalanan Kuliner Istimewa di Sheraton Jakarta Soekarno Hatta Airport
GUESS Shimmer Soiree: Glitz, Glam, dan Fashion Tanpa Batas!