© Unsplash.com / Ran Berkovich
Di tengah pandemi virus Corona COVID-19 kita mungkin akan kesulitan untuk mencari tempat wisata. Pasalnya, semenjak virus Corona mulai menyebar di Indonesia, banyak tempat wisata yang harus tutup untuk sementara waktu. Hal ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus Corona COVID-19.
Dilansir dari liputan 6, seiring dengan diaktifkannya kembali perekonomian setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pun sudah mulai memperbolehkan sejumlah tempat wisata untuk beroperasi.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta nomor 131 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata yang sudah dimulai secara bertahap.
Dalam Surat tersebut yang telah ditandatangani oleh Kepala Disparekraf DKI, Cucu Ahmad Kurnia, disebutkan bahwa tempat wisata dan fasilitas olahraga outdoor boleh beroperasi pada 5 Juni hingga 2 Juli 2020.
Namun, tempat aktivitas Olahraga seperti kolam renang belum diperbolehkan untuk beroperasi.
Usaha jasa makanan dan minuman juga bisa beroperasi mulai tanggal 8-15 Juni. Usaha jasa makanan dan minuman termasuk yang berdiri sendiri maupun yang berada dalam hotel. Namun, bar yang berada dalam hotel belum diperbolehkan untuk buka.
Sementara itu, untuk usaha jasa makanan di pusat perbelanjaan hanya boleh melayani pesan antar.
Lalu pada tanggal 13 Juni hingga 2 Juli, pusat perebelanjaan, usaha jasa makanan baik yang berdiri sendiri maupun fasilitas hotel atau mall, dibolehkan melayani makan dan minum di tempat.
Wisata edukasi seperti Museum dan Galeri diizinkan untuk beroperasi pada 8 Juni hingga 2 Juli 2020. Namun tetap ada pembatasan untuk untuk jumlah pengunjung. Museum dan galeri diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dari gaya tampung normal.
Taman Rekreasi indoor maupun outdoor bisa dibuka kembali kecuali waterpark. Untuk tanggal operasinya mulai 20 Juni hingga 2 Juli 2020. Meskipun begitu, tetap ada pembatasan pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas maksimum.
Selain itu, di tanggal tersebut, wisata kebun binatang juga sudah diperbolehkan untuk buka.
Bagaimana? Tertarik untuk mulai berwisata? Namun, jangan lupa untuk tetap memerhatikan protokol kesehatan, ya.