© Bob.kemenpar.go.id
Belum lama ini santer terdengar kabar tentang beragam aturan baru yang diterapkan oleh pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, terkait pembukaan kembali kawasan Wisata Malioboro. Sebelumnya Malioboro sempat tutup berbulan-bulan karena pandemi COVID-19.
Aturan baru Malioboro yang tak boleh dilalui kendaraan, belum lama ini juga baru saja diuji coba. Kemudian berhembus tentang penetapan Malioboro Kawasan Tanpa Rokok (KTR), diiringi dengan kabar sanksi berat bagi para pelanggarnya. Yakni berupa denda mencapai Rp 7,5 juta.
Lebih Lanjut, kawasan Malioboro diterapkan sebagai KTR sejak 12 November lalu. Namun menurut info dari laman Republika, sebenarnya masih belum ada sanksi yang disiapkan secara khusus bagi para pelanggar KTR.
" Sanksi (belum), sampai saat ini kita masih kedepankan edukasi," kata Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Malioboro, Ekwanto di kawasan Malioboro, seperti dikutip dari laman Republika Selasa (17/11/2020).
Sementara itu, otoritas setempat ternyata memiliki alasan kenapa masih belum menyiapkan sanksi bagi para pelanggar KTR Malioboro. Salah satunya adalah sosialisasi yang masih akan terus dilakukan hingga Desember 2020 mendatang.
" Nanti pasti akan ada sendiri (sanksi), pengawal Perda ada Satpol PP. Sanksi nanti ada denda, teguran sudah pasti dan ada sanksi sosial," sambungnya.
Nah buat kamu para perokok yang akan mengunjungi Malioboro lebih baik patuhi aturannya ya. Denger-denger sih larangan tersebut sebenarnya gak saklek juga. Soalnya otoritas setempat juga tetap menyediakan titik-titik khusus bagi para perokok juga kok.
Jadi kalau dipikir-pikir kan baik non perokok dan perokok punya gak masing-masing juga kan ya. Maka dari itu sebaiknya, masing-masing bisa saling menghormati hak antara yang satu dengan yang lain ya.