© Liputan6.com
Menurut Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020, yang diubah menjadi SE Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Disebutkan bahwa mereka yang melakukan perjalanan dinas dengan pesawat harus menunjukkan uji tes PCR.
Melansir dari laman CNN Indonesia Senin (8/6/2020), tes PCR sendiri berlaku hanya selama 7 hari. Atau surat keterangan rapid test yang berlaku 3 hari pada masa keberangkatan. Namun ternyata juga ada sejumlah daerah yang mengambil kebijakan berbeda dengan Gugus Tugas.
Adanya peraturan tersebut nampaknya membuat para calon penumpang pesawat komersil mikir-mikir dulu sebelum berangkat. Gimana enggak, biaya yang harus dikeluarkan untuk mengikuti tes PCR sendiri bisa mencapai Rp 2,5 juta. Dengan biaya sebesar itu, hasil tes PCR disebut hanya berlaku selama 7 hari.
Yah gimana gak mikir-mikir coba, harga tiket pesawatnya aja mungkin gak sampai segitu. Seperti harga tiket pesawat dari Jakarta-Surabaya maupun sebaliknya saja hanya berkisar Rp 1,5 juta. Aturan tersebut tentu sangat membebankan para penumpang.
Apalagi belakangan banyak maskapai yang menyampaikan usul untuk menaikan harga tiket pesawat untuk penumpang komersil. Mengingat beban keuangan maskapai jadi lebih berat, karena di dalam kabin pesawat mereka juga harus menerapkan tempat duduk berjarak bagi para penumpang.
Wah kalau gitu, anggaran yang harus dikeluarkan oleh para penumpang untuk sekali terbang menggunakan pesawat komersil bisa makin membengkak dong. Gimana nih menurut kamu?