© Liputan6.com
Bunga Edelweis dikenal sebagai bunga endemik pegunungan, ini artinya bunga Edelweis hanya lazim ditemukan di kawasan pegunungan. Bunga yang satu ini dikenal selalu menarik perhatian, karena keindahannya yang memukau.
Selain itu, bunga edelweis dikenal miliki berbagai keunggulan fisil dibanding dengan bunga pada umumnya. Bunga Edelweis ini dikenal sebagai bunga yang tangguh, dan bisa bertahan dalam cuaca ekstream di kawasan pegunungan.
Belum lama ini, ada sebuah video viral seorang pendaki gunung yang merekam aksi salah seorang oknum pendaki perempuan yang memetik bunga edelweis secara ilegal. Bahkan yang sangat disayangkan, pendaki perempuan tersebut tak mengindahkan saat diperingatkan oleh pendaki lainnya.
Aturan terkait larangan memetik bungan edelweis sebenarnya sudah tercantum dalam Undang Undang. Siapa pun yang melanggar aturan tersebut tentu harus siap menerima sanksi tegas, karena berkaitan erat dengan Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.
Larangan memetik bunga edelweis tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem. Bunyinya: " Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional."
Tak hanya itu, larangan memetik bunga edelweis juga tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Lalu bagi siapa saja yang sengaja memetik bunga Edelweis, sesuai UU No.5 tahun 1990 Pasal 40 ayat 2, maka akan dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp200 juta rupiah.
Wah sebenernya aturannya sudah jelas banget loh ya. Tinggal kita aja nih yang harus menaati aturan dan menghindari segala bentuk larangan. Ya kalau bukan kita yang menjaga lingkungan, terus siapa dong?