Freepik.com
Bagi kalian yang ingin berlibur ke luar negeri, mengurus paspor sangat dibutuhkan untuk melakukan perjalanan ke berbagai negara di luar Indonesia. Paspor sendiri merupakan salah satu bentuk identitas dari suatu warga negara tertentu di negara lain.
Dalam membuat paspor, ada persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi untuk membuat paspor yaitu :
a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
b. Kartu keluarga.
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang).
d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Mekanisme Penerbitan
a. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan.
b. Pembayaran biaya paspor.
c. Pengambilan foto dan sidik jari.
d. Wawancara.
e. Verifikasi.
f. Ajudikasi.
Biaya
1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
Selain itu, cara membuat paspor juga bisa dilakukan dengan cara online atau offline lho! Kamu bisa dengan bebas memilih ingin bikin paspor dengan cara apa.
Tenang saja, karena Diadona telah siapkan cara membuat paspor baik untuk online maupun offline yang bisa kamu ikuti! Simak dengan baik langkah-langkahnya di bawah ini.
Untuk kamu yang ingin bikin paspor, ikuti cara membuat paspor online berikut ini!
1. Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor: Dapat diunduh App Store atau Google Play
2. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
3. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
4. setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
5. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Kalau yang ini, cara membuat paspor offline yang bisa kamu ikuti!
1. Pergi ke kantor imigrasi terdekat
2. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
3. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
4. setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
5. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Nah itu dia beberapa ketentuan persyaratan, biaya, serta mekanisme cara membuat paspor secara offline atau online yang bisa kamu coba ikuti. Semoga bermanfaat ya, Diazen!
Penulis : Muhamad Haiqal Ramadhan