© Travelingajadulu.com
Malaysia baru saja umumkan melarang kunjungan Warga Negara Asing (WNA) dari sejumlah negara termasuk Indonesia. Kebijakan ini akan mulai berlaku mulai 7 September pekan depan.
Menurut info dari laman Channel News Asia (9/3/2020), Pemerintah Malaysia melarang kunjungan WNA dari negara-negara dengan kasus penularan Corona COVID-19 di atas 150.000 ribu kasus.
Menteri Senior Ismail Sabri Yaakob menyebut telah memasukkan negara-negara dalam daftar larangan. Acuannya tentu adalah jumlah penularan COVID-19 pada batas angka tersebut.
"Kami akan memasukkan negara-negara dengan risiko tinggi, yang telah memiliki lebih dari 150.000 kasus positif ke dalam daftar. Warga negaranya akan dilarang masuk Malaysia," ungkapnya.
Pada Selasa lalu, Malaysia umumkan bahwa pemilik 'long term pass' dari negara India, Indonesia, dan juga Filipina tetap dillarang memasuki Malaysia. Kebijakan ini juga berlaku sejak 7 September mendatang.
Otoritas Malaysia menyebut bahwa kebijakan larangan kunjungan bagi WNA ini sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan Negeri Jiran tersebut. Hingga tulisan ini dibuat, masih belum diketahui sampai kapan kebijakan ini akan berlaku.
Sementara itu, masih dari laman yang sama, hingga Selasa lalu, kasus penularan virus Corona Covid-19 di Malaysia mencapai 9.374 kasus. Namun pemerintah setempat masih terus berusaha keras untuk menghadapi pandemi kali ini.
Jadi buat kamu yang berencana ke Malaysia harus ditunda dulu ya. Perhatian terus kebijakan pemerintah setempat. Wahh gimana nih menurutmu?