© Mg.co.za
Kalau biasanya hukuman menyontek di sekolah adalah hanya dihukum oleh guru seperti berdiri di depan kelas atau sebagainya, berbeda dengan negara ini. Tanpa basa-basi, Negara ini akan memberi hukuman penjara hingga 7 tahun jika ada siswa yang ketahuan nyontek. Di mana ya itu? Yuk kita simak.
Salah satu negara yang menganggap menyontak dalam dunia pendidikan sebagai kejahatan adalah bangladesh. Negara yang berada dekat dengan India ini tergolong masih tertinggal dalam banyak hal. Namun satu hal yang bisa diperhatikan adalah ketegasan di dunia pendidikan mereka.
Dilansir dari berbagai sumber, pemerintahnya secara tegas mengambil tindakan hukum terhadap praktik kecurangan dalam ujian sekolah. Siswa yang sudah berusia lebih dari 15 tahun bisa dipenjara hanya karena menyontek atau berbuat curang dalam ujian.
Setiap tahun, pemerintah berusaha memberitahu para peserta didik secara besar-besaran, baik melalui media cetak maupun televisi tentang larangan menyontek ini. Kecurangan memiliki bagian tersendiri dalam undang-undang di Bangladesh. Selain hukuman bagi peserta didik, guru yang diketahui membocorkan soal ujian juga akan dipenjara.
Untuk waktu minimum hukumannya juga nggak main-main. Bagi yang menyontek saat ujian akan mendapatkan hukuman kurungan minimal 5 tahun penjara. Di Bangladesh sendiri pernah terjadi kerusuhan mengenai hal ini, di mana ribuan peserta didik terindikasi berbuat curang yang melibatkan sejumlah guru saat ujian akhir sekolah.
Wah, tegas juga ya yang dilakukan oleh Bangladesh ini. Boleh juga kalau diterapkan di Indonesia. Gimana menurut kamu?